Besok, PKS akan Ajukan Uji Materi soal Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Politik | 5 Juli 2022, 20:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7/2022).
Salah satu materi pokok gugatan itu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Baca Juga: PKS Pastikan akan Ajukan Uji Materi atas Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Zainudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ia menjelaskan, pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold merupakan bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, ia ingin di Pilpres 2024 nanti tidak tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.
“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif," ujarnya.
"Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Zainudin ingin mengetuk hati sembilan hakim MK dalam memutus perkara ini.
“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.
Ia menyebut, tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.
Namun, ia optimistis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.
Baca Juga: Pengamat Sebut Partai Politik Bakal Pusing dengan Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” kata Zainudin.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV