> >

Melalui PP Nomor 21, Anak Kawin Campur Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan

Peristiwa | 30 Juni 2022, 11:24 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menegaskan perlindungan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.  (Sumber: Kanwil Kemenkum Ham Sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut anak perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dapat mengajukan jadi WNI atau memiliki dwi kewarganegaraan. 

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia. 

PP Nomor 21, kata dia, sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur.

“PP ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (30/6).

"Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir,” imbuhnya.

Hal ini disaimpaikan Yasonna saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022). 

Yasonna juga meyebut peraturan yang diundangkan sejak 31 Mei 2022 itu memungkinkan anak-anak untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut diundangkan, yakni sampai dengan bulan Mei 2024.

Baca Juga: Kisah Hidupnya Jadi Inspirasi, Gadis Keturunan Indonesia akan Diberi Kewarganegaraan Malaysia

Di sisi lain, Imigrasi memberikan fasilitas kepada subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah didaftarkan, yaitu pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali melalui affidavit.

Affidavit dapat diajukan pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Apabila anak tersebut tinggal di Indonesia,maka dapat mengajukan di kantor imigrasi sesuai domisili.

Fasilitas affidavit dapat digunakan hingga subjek ABG menginjak usia 21 tahun, di mana Ia harus menentukan kewarganegaraannya.

Sebagai informasi, PP 21 merupakan perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

PP perubahan tersebut dibentuk sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan serta mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan).

Baca Juga: Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan | MELEK HUKUM

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU