Melalui PP Nomor 21, Anak Kawin Campur Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan
Peristiwa | 30 Juni 2022, 11:24 WIBAffidavit dapat diajukan pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Apabila anak tersebut tinggal di Indonesia,maka dapat mengajukan di kantor imigrasi sesuai domisili.
Fasilitas affidavit dapat digunakan hingga subjek ABG menginjak usia 21 tahun, di mana Ia harus menentukan kewarganegaraannya.
Sebagai informasi, PP 21 merupakan perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
PP perubahan tersebut dibentuk sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan serta mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan).
Baca Juga: Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan | MELEK HUKUM
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV