> >

Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Hewan Ternak di Zona Hijau untuk Cegah Wabah PMK, Ini Alasannya

Kesehatan | 30 Juni 2022, 06:20 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). (Sumber: Tangkapan layar kanal youtube sekretariat presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah menyediakan 3 juta dosis vaksin dalam penanganan dan pengendalian kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, vaksinasi hewan ternak ini akan diprioritaskan di wilayah hijau dengan mengutamakan peternakan rakyat. 

Selain itu, percepatan testing dan strategi pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan zonasi wilayah akan ditekankan untuk mencegah penyebaran PKM.

Baca Juga: Jelang Iduladha 2022, Wamenag Minta Warga Jujur dan Teliti soal Kesehatan Hewan terkait Wabah PMK

"Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan PKM Hewan Ternak Rabu (29/06/2022).

Airlangga menambahkan, strategi pemerintah dalam penanganan dan pengendalian kasus PMK hampir sama seperti pengendalian pandemi Covid-19.

Melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022, telah menunjuk Kepala BNPB yang dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri sebagai tim pelaksana Satgas Penanganan PMK di tingkat nasional.

Kemendagri telah mengeluarkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Baca Juga: Pemerintah Gerak Cepat Kendalikan PMK, Airlangga: Penanganan Sama seperti Penanggulangan Covid-19

Dalam Imendagri tersebut, Tito Karnavian memberikan instruksi kepada para gubernur/ bupati/ wali kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Kemudian Mentan mengeluarkan keputusan Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK. 

"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19," ujar Airlangga.

Baca Juga: Ratusan Ekor Sapi di Kota Kediri Mulai Divaksin PMK

Berdasarkan data Kementan per 29 Juni 2022, kasus PMK telah menyebar di 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota.

Jumlah kasus hewan ternak yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Saat ini kasus PMK tidak hanya menjangkiti hewan Sapi, tapi juga sudah menjangkiti Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi. 

"Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak," ujar Airlangga.

Baca Juga: Menko Airlangga Ajak Institusi Keuangan Asal Hongkong Berinvestasi di Indonesia

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU