Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Hewan Ternak di Zona Hijau untuk Cegah Wabah PMK, Ini Alasannya
Kesehatan | 30 Juni 2022, 06:20 WIBKemudian Mentan mengeluarkan keputusan Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.
"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19," ujar Airlangga.
Baca Juga: Ratusan Ekor Sapi di Kota Kediri Mulai Divaksin PMK
Berdasarkan data Kementan per 29 Juni 2022, kasus PMK telah menyebar di 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/Kota.
Jumlah kasus hewan ternak yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Saat ini kasus PMK tidak hanya menjangkiti hewan Sapi, tapi juga sudah menjangkiti Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi.
"Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak," ujar Airlangga.
Baca Juga: Menko Airlangga Ajak Institusi Keuangan Asal Hongkong Berinvestasi di Indonesia
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV