> >

Pakar Hukum Sebut Holywings Seharusnya Ditutup Permanen terkait Konten Promosi Penistaan Agama

Berita utama | 25 Juni 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi Holywings Kemang, Jakarta Selatan saat ditutup pada Sabtu (28/3/2021) karena menimbulkan kerumunan di saat pandemi Covid-19. (Sumber: Dok. Satpol PP DKI Jakarta/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV – Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai kasus dugaan penistaan agama seharusnya bisa membuat Holywings ditutup secara permanen.

Dia mengatakan, tanggung jawab tidak hanya bisa dibebankan secara personal kepada pegawai tertentu yang melakukan kelalaian, tetapi juga kepada manajemen Holywings.

Hal ini disampaikan Asep Iwan Iriawan dalam perbincangan dengan Kompas TV, Sabtu (25/6/2022).

Asep menyebut, promosi minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria merupakan suatu keputusan korporat, bukan sekadar keputusan personal. Lantaran hal inilah, menurut Asep, maka harus ada juga pertanggungjawaban secara korporat.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

“Subyek hukum itu bukan hanya personal, tetapi korporat juga. Ini kan, iklannya punya korporat atau perusahaan,” ujar Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Cak Imin Kutuk Keras Promosi Bernuansa SARA yang Dilakukan Holywings: Kebablasan!

Menurutnya, perlu ada penindakan tegas dan tuntas agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali di tempat-tempat lain.

Dia juga mengatakan, penutupan outlet Holywings sebaiknya bukan hanya yang ada di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Karena, promosi minuman gratis bagi pemilik nama “Muhammad” dan “Maria” itu berlaku untuk seluruh outlet Holywings.

“Saya pikir perusahaan ini tidak hanya di satu tempat, di beberapa tempat lain harus ditutup karena sanksinya tidak hanya personal, (tetapi juga) termasuk perusahaannya,” ungkap Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Pihak Holywings Mengaku Tidak Ada Motif Tersembunyi Selain untuk Menarik Konsumen

Menurut Asep Iwan Iriawan, apa yang dilakukan manajemen Holywings memang bisa dijerat pasal 156 dan pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam dua ketentuan tersebut, termuat larangan menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar SARA.

Apa yang dilakukan Holywings, kata Asep, jelas bisa menimbulkan rasa permusuhan karena nama Maria dan Muhammad merupakan nama yang menjadi identitas dan kultur agama tertentu.

“Kalau dikaitkan dua variabel, misalnya Muhammad dan minuman keras, tentu ini akan memunculkan kebencian atau permusuhan di antara orang-orang yang tersinggung,” tuturnya.

Baca Juga: Buntut dari Iklan Promo Holywings yang Dinilai Nodai Agama, Polisi Tetapkan 6 Tersangka!

Meskipun pihak Holywings sudah meminta maaf, menurut Asep, proses hukumnya harus tetap berjalan. Sebab, pasal 156 KUHP merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, permintaan maaf pun tidak akan menghentikan proses pidananya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU