Pakar Hukum Sebut Holywings Seharusnya Ditutup Permanen terkait Konten Promosi Penistaan Agama
Berita utama | 25 Juni 2022, 21:49 WIBMenurut Asep Iwan Iriawan, apa yang dilakukan manajemen Holywings memang bisa dijerat pasal 156 dan pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam dua ketentuan tersebut, termuat larangan menimbulkan kebencian atau permusuhan atas dasar SARA.
Apa yang dilakukan Holywings, kata Asep, jelas bisa menimbulkan rasa permusuhan karena nama Maria dan Muhammad merupakan nama yang menjadi identitas dan kultur agama tertentu.
“Kalau dikaitkan dua variabel, misalnya Muhammad dan minuman keras, tentu ini akan memunculkan kebencian atau permusuhan di antara orang-orang yang tersinggung,” tuturnya.
Baca Juga: Buntut dari Iklan Promo Holywings yang Dinilai Nodai Agama, Polisi Tetapkan 6 Tersangka!
Meskipun pihak Holywings sudah meminta maaf, menurut Asep, proses hukumnya harus tetap berjalan. Sebab, pasal 156 KUHP merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, permintaan maaf pun tidak akan menghentikan proses pidananya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV