Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Erick Thohir di Bawah Sandiaga, AHY, Ridwan Kamil dan Ahok
Rumah pemilu | 22 Juni 2022, 10:01 WIBMenggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi dengan tingkat kepercayaan 95 persen, margin error penelitian kurang lebih 2,8 persen.
Sebagaimana diketahui, saat ini Erick Thohir digadang-gadang menjadi salah satu alternatif untuk maju sebagai Capres maupun cawapres.
Apalagi, belakangan, Erick Thohir dekat dengan NU.
Baca Juga: Erick Thohir Member Baru, Langsung Jadi Panitia Satu Abad NU
Bahkan, dalam salah satu acara terbesar di PBNU periode Gus Yahya 2022-20227, yakni peringatan Satu Abad NU yang dilakukan Kick Off acaranya pada hari Senin (19/6/2022) ia didaulat menjadi ketua panita pengarah (SC) dan duet dengan Yenny Wahid.
Erick Thohir pun sering terlihat di media dan pelbagai youtube artis, mulai dari youtube Denny Sumargo hingga soal kuliner bersama Nex Carlos.
Baca Juga: Survei Sebut Erick Thohir Jadi Capres Pilihan Warga NU, Ini Sebabnya
Syarat Maju Capres dan Cawapres untuk Pemilu
Dilansir Harian Kompas, Persyaratan maju dalam gelanggang pemilihan tetap mengamanatkan capres-cawapres harus diusung partai politik (parpol).
Hal ini sesuai dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden di Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyatakan, pasangan calon diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Keberadaan parpol sebagai pengusung capres dan cawapres tentu memiliki posisi tawar dalam menentukan tiket pencalonan.
Namun hal itu bukan berarti pula eksistensi parpol pengusung sepenuhnya berpengaruh pada loyalitas dukungan terhadap capres.
Baca Juga: Survei Terbaru Litbang Kompas: Elektabilitas Ganjar Melonjak, Anies dan Prabowo Tetap Tinggi
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Harian Kompas