> >

Agar Bebas Konflik dan Sengketa Negara Tetangga, Wapres: Legalisasi Aset Penting Jaga NKRI

Peristiwa | 10 Juni 2022, 10:36 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dalam sebuah acara. Beliau juga menyebut, legalisasi aset pentign untuk jaga kedaulatan  (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebutkan legalisasi aset untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar terbebas dari konflik dan sengketa, khususnya dari negara-negara yang bertetangga dengan Indonesia. 

Wapres Ma'ruf menyebut, sebagai negara kepulauan dengan ribuan gugusan pulau yang tersebar di seluruh wilayahnya, Indonesia rentan mengalami konflik perbatasan dengan negara tetangga.

Oleh sebab itu, legalisasi aset penting dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan lahan dan batas wilayah negara khususnya di pulau-pulau terluar.

Hal itu diungkap K.H. Ma’ruf Amin saat menutup Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) secara virtual di Jakarta.

“Legalisasi aset sangat penting untuk menegakkan kedaulatan NKRI dan menghindari konflik terkait status hukum wilayah negara dengan negara lain,” tegas Wapres dikutip dari situs resmi Wapres RI Jumat (10/06/2022).

Baca Juga: Wapres Paparkan 4 Strategi Dorong Percepatan Pengembangan UMK Halal

Secara khusus, Wapres Ma'ruf pun menekankan bahwa penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen seluruh pihak terkait, antara lain dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Oleh karena itu, saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama,” pintanya.

Sebab, menurut Wapres Ma’ruf, upaya penataan dan legalisasi aset ini pada akhirnya akan berimplikasi pada tumbuhnya perekonomian di wilayah perbatasan.

“Upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Wapres.

Pertemuan Puncak GTRA Tahun 2022 itu sendiri diselenggarakan di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wapres Ma’ruf dalam kesemptan itu mengingatkan pentingnya sertifikasi tanah dan penataan ruang sebagai bagian dari reforma agraria.

Hal ini, menurutnya untuk memastikan agar tanah bebas dari konflik dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Harmonisasi kebijakan penataan ruang merupakan ikhtiar yang menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga aspek penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan,” terangnya.

Kemudian, kata Wapres, sertifikasi tanah hendaknya juga dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah untuk seluruh kalangan masyarakat.

“Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil,” tegasnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Wapresri.go.id


TERBARU