Agar Bebas Konflik dan Sengketa Negara Tetangga, Wapres: Legalisasi Aset Penting Jaga NKRI
Peristiwa | 10 Juni 2022, 10:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebutkan legalisasi aset untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar terbebas dari konflik dan sengketa, khususnya dari negara-negara yang bertetangga dengan Indonesia.
Wapres Ma'ruf menyebut, sebagai negara kepulauan dengan ribuan gugusan pulau yang tersebar di seluruh wilayahnya, Indonesia rentan mengalami konflik perbatasan dengan negara tetangga.
Oleh sebab itu, legalisasi aset penting dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan lahan dan batas wilayah negara khususnya di pulau-pulau terluar.
Hal itu diungkap K.H. Ma’ruf Amin saat menutup Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) secara virtual di Jakarta.
“Legalisasi aset sangat penting untuk menegakkan kedaulatan NKRI dan menghindari konflik terkait status hukum wilayah negara dengan negara lain,” tegas Wapres dikutip dari situs resmi Wapres RI Jumat (10/06/2022).
Baca Juga: Wapres Paparkan 4 Strategi Dorong Percepatan Pengembangan UMK Halal
Secara khusus, Wapres Ma'ruf pun menekankan bahwa penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen seluruh pihak terkait, antara lain dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
“Oleh karena itu, saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama,” pintanya.
Sebab, menurut Wapres Ma’ruf, upaya penataan dan legalisasi aset ini pada akhirnya akan berimplikasi pada tumbuhnya perekonomian di wilayah perbatasan.
“Upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Wapres.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Wapresri.go.id