> >

Heboh Kartu Nikah dengan Hoaks Empat Kolom Istri, Ini Klarifikasi Kemenag

Peristiwa | 7 Juni 2022, 11:36 WIB
Heboh kartu nikah dengan empat kolom Istri yang dikonfirmasi Kemenag sebagai hoaks (Sumber: Kementerian Agama)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Beredarnya foto kartu nikah dengan kolom empat istri membuat ramai di media sosial. Kartu nikah dengan empat kolom istri itu ternyata hoaks alias palsu.  

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin yang memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (7/6/2022).

Dalam amatan KOMPAS.TV  kartu nikah itu hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama.

Ada beda penulisan kata ‘Kementrian’ dan 'Kementerian'. Yang benar adalah Kementerian. Resminya biasanya tertulis: Kementerian Agama.

Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri. Kejadian serupa tentang viralnya kartu nikah dengan empat kolom istri juga pernah terjadi pada 2021 silam. 

Padahal, berdasakan keterangan dari Akhmad Fauzin, Kemenag sejak Agustus 2021 secara resmi sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Ia menagaskan, pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, bakal mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” paparnya. 

Baca Juga: Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Operasional Haji Sebesar Rp1,46 Triliun

Ia menjelaskan, pada kartu nikah digital di bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Resmi 

Fauzin lantas menjelaskan, untuk mendapatkan kartu nikah caranya cukup mudah bagi calon pengantin. 

Untuk mendapatkannya, pasangan cukup mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah itu, pasangan pengantin melaksanakan akad nikah. 

Kemudian, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’. Kartu nikah itu pun bisa disimpan baik-baik dengan dicetak oleh masing-masing pasangan.  

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kemenag.go.id


TERBARU