Heboh Kartu Nikah dengan Hoaks Empat Kolom Istri, Ini Klarifikasi Kemenag
Peristiwa | 7 Juni 2022, 11:36 WIBIa menjelaskan, pada kartu nikah digital di bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Resmi
Fauzin lantas menjelaskan, untuk mendapatkan kartu nikah caranya cukup mudah bagi calon pengantin.
Untuk mendapatkannya, pasangan cukup mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah itu, pasangan pengantin melaksanakan akad nikah.
Kemudian, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’. Kartu nikah itu pun bisa disimpan baik-baik dengan dicetak oleh masing-masing pasangan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kemenag.go.id