Alasan MUI Larang Kurban Hewan Kena PMK Kategori Berat, tapi Boleh Jika Bergejala Ringan
Agama | 1 Juni 2022, 06:18 WIBBaca Juga: Simak! 10 Panduan MUI untuk Cegah Hewan Kurban Terpapar Wabah PMK
Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar dosen UIN Jakarta ini.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV