> >

Alasan MUI Larang Kurban Hewan Kena PMK Kategori Berat, tapi Boleh Jika Bergejala Ringan

Agama | 1 Juni 2022, 06:18 WIB
Peternak membawa sapi miliknya untuk dijual di Pasar Hewan Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/5/2022).  MUI  bolehkan kurban hewan kena PMK kategori ringan, tapi tidak jika berat (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Simak! 10 Panduan MUI untuk Cegah Hewan Kurban Terpapar Wabah PMK

Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar dosen UIN Jakarta ini.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU