> >

Simak! 10 Panduan MUI untuk Cegah Hewan Kurban Terpapar Wabah PMK

Agama | 31 Mei 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi. MUI telah mengeluarkan fatwa terkait panduan penyelenggaraan ibadah kurban jelang Hari Raya Iduladha 1443 hijriah, yang juga untuk mencegah penyebaran wabah PMK. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja membagikan panduan penyelenggaraan ibadah kurban jelang Hari Raya Iduladha 1443 hijriah.

Lebih jelasnya, panduan tersebut berisi 10 langkah untuk mencegah hewan kurban terpapar wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belakangan ini sedang merebak di sejumlah daerah.

Langkah-langkah itu pun tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Melansir laman resmi MUI, Selasa (31/5/2022), berikut 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban agar terhindar dari wabah PMK.

Baca Juga: Berdalih Antisipasi Sebaran PMK, Pemkot Bogor Razia Mobil Pengangkut Hewan Ternak

1. Hewan kurban harus memenuhi syarat sah

Setiap umat Islam yang hendak menyelenggarakan kurban, termasuk para penjualnya, harus memastikan ketentuan syarat sah hewan ternak tersebut.

Terutama syarat sah hewan kurban dari sisi kesehatan, sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

2. Penyembelihan tidak harus dilakukan sendiri

Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih hewan ternaknya sendiri dan/atau menyaksikan langsung prosesnya.

3. Pengawasan oleh panitia kurban

Panitia kurban bersama tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi hewan ternaknya dan memantau proses pemotongan, termasuk saat tahap penanganan daging, jeroan, hingga limbah.

Baca Juga: Hari Ini MUI Putuskan Fatwa Hewan Kena PMK Boleh atau Tidak Jadi Kurban Iduladha

4. Berkurban di tengah pembatasan akibat wabah PMK

Terkait adanya pembatasan distribusi hewan ternak dari daerah wabah PMK, maka MUI mengimbau umat Islam untuk menyelenggarakan kurban dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Berkurban di daerah sentra ternak setempat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain
  • Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak

5. Sosialisasi oleh penyelenggara kurban

Bagi lembaga sosial keagamaan yang menjadi penyelenggara kurban, diimbau untuk melakukan sosialisasi terkait programnya kepada masyarakat.

Selain itu, lembaga sosial keagamaan tersebut juga mesti menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani antara calon pekurban dan penyedia hewan kurban.

6. Distribusi daging kurban

Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca Juga: Mentan Jamin Hewan Kurban Aman dari PMK, Dipasok Daerah di Luar Zona Merah

7. Prinsip kebersihan dan kesehatan

Pelayanan ibadah kurban oleh panitia maupun lembaga sosial keagamaan, wajib mengikuti prinsip kebersihan dan kesehatan agar wabah PMK tidak menyebar.

8. Jaminan ketersediaan hewan kurban yang sehat

Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat sah.

Namun, pemerintah tentu juga wajib melakukan langkah pencegahan penularan wabah PMK supaya dapat terkendali dan tidak meluas.

9. Pendampingan oleh pemerintah

Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Ketersediaan sarana dan prasarana

Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).

Tentunya, hal tersebut harus sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : MUI


TERBARU