> >

Simak! 10 Panduan MUI untuk Cegah Hewan Kurban Terpapar Wabah PMK

Agama | 31 Mei 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi. MUI telah mengeluarkan fatwa terkait panduan penyelenggaraan ibadah kurban jelang Hari Raya Iduladha 1443 hijriah, yang juga untuk mencegah penyebaran wabah PMK. (Sumber: KOMPAS.com)

Terkait adanya pembatasan distribusi hewan ternak dari daerah wabah PMK, maka MUI mengimbau umat Islam untuk menyelenggarakan kurban dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Berkurban di daerah sentra ternak setempat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain
  • Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak

5. Sosialisasi oleh penyelenggara kurban

Bagi lembaga sosial keagamaan yang menjadi penyelenggara kurban, diimbau untuk melakukan sosialisasi terkait programnya kepada masyarakat.

Selain itu, lembaga sosial keagamaan tersebut juga mesti menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani antara calon pekurban dan penyedia hewan kurban.

6. Distribusi daging kurban

Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca Juga: Mentan Jamin Hewan Kurban Aman dari PMK, Dipasok Daerah di Luar Zona Merah

7. Prinsip kebersihan dan kesehatan

Pelayanan ibadah kurban oleh panitia maupun lembaga sosial keagamaan, wajib mengikuti prinsip kebersihan dan kesehatan agar wabah PMK tidak menyebar.

8. Jaminan ketersediaan hewan kurban yang sehat

Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat sah.

Namun, pemerintah tentu juga wajib melakukan langkah pencegahan penularan wabah PMK supaya dapat terkendali dan tidak meluas.

9. Pendampingan oleh pemerintah

Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Ketersediaan sarana dan prasarana

Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).

Tentunya, hal tersebut harus sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : MUI


TERBARU