> >

Ini Penjelasan Menkes Mengenai Usulan ke Presiden agar Vaksin Kedaluwarsa Dimusnahkan

Update corona | 31 Mei 2022, 14:03 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikinsaat menjelaskan dasar kebijakan pelonggaran masker pada Selasa (17/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS. TV -  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemusnahan vaksin kedaluwarsa merpakan usulan Kemenkes RI kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, banyaknya vaksin yang sudah kedaluwarsa justru dapat menganggu program vaksinasi nasional.

Vaksin kedaluwarsa telah memenuhi lemari-lemari pendingin di berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

Budi menjelaskan kebanyakan vaksin  kedaluwarsa berasal dari hibah. Dia menyebut banyak negara senang menghibahkan vaksin ke Indonesia karena cepatnya program vaksinasi tanah air.

“Jadi mereka senang karena tahu vaksinnya pasti dimanfaatkan,” ujar Budi.

Baca Juga: Jokowi: Pandemi Sudah Melandai, namun Vaksinasi Harus Tetap Dilakukan

Presiden Joko Widodo, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, memerintahkan Kementerian Kesehatan RI memusnahkan vaksin Covid 19 yang telah memasuki masa kedaluwarsa. Vaksin kadaluwarsa itu, kata dia, kebanyakan merupakan hibah. 

Persoalannya, kata Budi, banyak vaksin hasil hibah tersebut juga memiliki masa berlaku yang lebih pendek dibanding vaksin-vaksin yang dibeli Indonesia.

Sehubungan dengan tingkat vaksinasi yang semakin menjangkau sebagian besar rakyat Indonesia, maka program vaksinasi pun melambat. Hal ini menyebabkan, banyak vaksin hibah yang tidak terpakai dan hanya tersimpan di lemari pendingin di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19 oleh PMI Terus Dikebut

Karena itu, kata Budi, agar program vaksinasi terus berlanjut, maka vaksin hibah yang telah kedaluwarsa harus segera dimusnahkan agar tempat penyimpanannya bisa digunakan untuk vaksin yang lebih baru.

Budi menyebut data hingga April 2024, sudah 474 juta dosis vaksin yang telah diterima. Dari 474 juta dosis tersebut, sebanyak 130 juta dodsis adalah merupakan vaksin hibah atau donasi.

“Jadi kita pemerintah tidak mengeluarkan uang utk memperolehnya. sedangkan sisanya sekitar 344 juta itu adalah vaksin yang kita beli,” ungkapnya.

Dia menyatakan nantinya pemusnahan vaksin kedaluwarsa bakal didampingi oleh BPKB dan juga para aparat penegak hukum.

Baca Juga: Animo Turun, Puskesmas Halmahera Kota Semarang Akan Jemput Bola Vaksinasi “BOOSTER”

“Jadi lebih transparan dan terbuka dan prosedurnya juga sesuai atura yang berlaku,” ujar Budi.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU