Ini Penjelasan Menkes Mengenai Usulan ke Presiden agar Vaksin Kedaluwarsa Dimusnahkan
Update corona | 31 Mei 2022, 14:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS. TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemusnahan vaksin kedaluwarsa merpakan usulan Kemenkes RI kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, banyaknya vaksin yang sudah kedaluwarsa justru dapat menganggu program vaksinasi nasional.
Vaksin kedaluwarsa telah memenuhi lemari-lemari pendingin di berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Budi menjelaskan kebanyakan vaksin kedaluwarsa berasal dari hibah. Dia menyebut banyak negara senang menghibahkan vaksin ke Indonesia karena cepatnya program vaksinasi tanah air.
“Jadi mereka senang karena tahu vaksinnya pasti dimanfaatkan,” ujar Budi.
Baca Juga: Jokowi: Pandemi Sudah Melandai, namun Vaksinasi Harus Tetap Dilakukan
Presiden Joko Widodo, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, memerintahkan Kementerian Kesehatan RI memusnahkan vaksin Covid 19 yang telah memasuki masa kedaluwarsa. Vaksin kadaluwarsa itu, kata dia, kebanyakan merupakan hibah.
Persoalannya, kata Budi, banyak vaksin hasil hibah tersebut juga memiliki masa berlaku yang lebih pendek dibanding vaksin-vaksin yang dibeli Indonesia.
Sehubungan dengan tingkat vaksinasi yang semakin menjangkau sebagian besar rakyat Indonesia, maka program vaksinasi pun melambat. Hal ini menyebabkan, banyak vaksin hibah yang tidak terpakai dan hanya tersimpan di lemari pendingin di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19 oleh PMI Terus Dikebut
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV