Perdagangan 12 Ton Minyak Goreng Ilegal di Banyumas Dibongkar Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka
Kriminal | 31 Mei 2022, 13:32 WIBBANYUMAS, KOMPAS.TV - Polresta Banyumas bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran perdagangan minyak goreng ilegal skala besar.
Pelaku diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan minyak goreng serta sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar pada label dan tidak memiliki izin edar baik dari BPOM maupun sertifikat halal dari MUI.
"Kita dalami ternyata ditemukan beberapa minyak goreng dengan indikasi pelanggaran pidana salah satu contoh di dalam barcode minyak goreng ini setelah kita lakukan di BPOM tidak muncul di nama perusahaan yang terdaftar secara sah," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (31/5/2022).
"Lalu, yang seharusnya labelnya ini berwarna merah sedangkan yang kita temukan warnanya hitam. Kemudian, kita lakukan uji laboratorium terhadap kandungan ternyata tidak sesuai," tuturnya.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Mulai Hari Ini, Harga Sesuai HET
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolda mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 685 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan merk Lapama @800 ml dengan total 12 ton.
12 ton minyak goreng itu ditemukan saat penggerebekan penyimpanan minyak goreng di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa setidaknya delapan orang saksi di lokasi tersebut, seorang di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RN.
"Kita lakukan pemeriksaan saksi di TKP tadi sebanyak delapan orang. Lalu, kita tetapkan tersangka atas nama RN yang merupakan direktur Utama CV Alam Timur Jaya," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng, Pedagang: Ngerasain Juga Belum, Keberatan Saya!
Kapolda menambahkan, perbuatan RN sangat merugikan masyarakat terutama di tengah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan polemik minyak goreng.
"Terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bersangkutan kita ancam pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal 2 miliar (rupiah)," kata Kapolda.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV