Perdagangan 12 Ton Minyak Goreng Ilegal di Banyumas Dibongkar Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka
Kriminal | 31 Mei 2022, 13:32 WIBKapolda menambahkan, perbuatan RN sangat merugikan masyarakat terutama di tengah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan polemik minyak goreng.
"Terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bersangkutan kita ancam pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal 2 miliar (rupiah)," kata Kapolda.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV