> >

Perdagangan 12 Ton Minyak Goreng Ilegal di Banyumas Dibongkar Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka

Kriminal | 31 Mei 2022, 13:32 WIB
Polresta Banyumas bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran perdagangan minyak goreng ilegal skala besar, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Kapolda menambahkan, perbuatan RN sangat merugikan masyarakat terutama di tengah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan polemik minyak goreng.

"Terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bersangkutan kita ancam pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal 2 miliar (rupiah)," kata Kapolda.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU