Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK, Polisi Beri Lampu Hijau
Update | 31 Mei 2022, 09:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban robot trading DNA Pro melakukan berbagai upaya agar kerugian material yang mereka alami bisa mendapatkan ganti rugi.
Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin yang mewakili para kliennya kini sudah tahap penyempurnaan berkas permohonan restitusi pengembalian kerugian di LPSK.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian juga telah memberi kabar baik untuk juga mengupayakan pengembalian dana para korban DNA Pro.
Baca Juga: Polri Endus Para Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Sembunyikan Aset di Virgin Island
Pengembalian tersebut nantinya akan berasal dari berbagai barang bukti dan aset yang disita dari para tersangka.
"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU," ujar Zainul Arifin, melansir Tribunnews, Selasa (31/5/2022).
Zainul mengatakan pihak korban siap untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian guna memberi informasi terkait aset-aset lain milik tersangka yang dapat dilacak dan diungkap.
"Kami sedang menunggu jadwal persidangan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para pelaku sebagai tergugat dan para publik figur yang terlibat DNA Pro sebagai turut tergugat. Terkait sidang perdata ini kami masih menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan," katanya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran sebanyak 64 rekening tersangka penipuan DNA Pro dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com