Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK, Polisi Beri Lampu Hijau
Update | 31 Mei 2022, 09:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban robot trading DNA Pro melakukan berbagai upaya agar kerugian material yang mereka alami bisa mendapatkan ganti rugi.
Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin yang mewakili para kliennya kini sudah tahap penyempurnaan berkas permohonan restitusi pengembalian kerugian di LPSK.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian juga telah memberi kabar baik untuk juga mengupayakan pengembalian dana para korban DNA Pro.
Baca Juga: Polri Endus Para Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro Sembunyikan Aset di Virgin Island
Pengembalian tersebut nantinya akan berasal dari berbagai barang bukti dan aset yang disita dari para tersangka.
"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan JPU," ujar Zainul Arifin, melansir Tribunnews, Selasa (31/5/2022).
Zainul mengatakan pihak korban siap untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian guna memberi informasi terkait aset-aset lain milik tersangka yang dapat dilacak dan diungkap.
"Kami sedang menunggu jadwal persidangan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para pelaku sebagai tergugat dan para publik figur yang terlibat DNA Pro sebagai turut tergugat. Terkait sidang perdata ini kami masih menunggu proses yang ada di Pengadilan Jakarta Pusat dan Selatan," katanya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran sebanyak 64 rekening tersangka penipuan DNA Pro dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar.
Baca Juga: Korban DNA Pro Bisa Bernapas Lega, Polisi Akan Upayakan Pengembalian Dana
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga menyita uang tunai Rp112,5 miliar, terdiri atas Rp5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.
Wishnu mengungkap bahwa pihaknya tidak akan berhenti di situ saja. Penyidik tetap akan bekerja sama dengan para korban untuk menulusuri jejak aset yang disembunyikan oleh pelaku DNA Pro.
Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp551,7 miliar.
Penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga berada di luar negeri.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com