Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK, Polisi Beri Lampu Hijau
Update | 31 Mei 2022, 09:43 WIBBaca Juga: Korban DNA Pro Bisa Bernapas Lega, Polisi Akan Upayakan Pengembalian Dana
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga menyita uang tunai Rp112,5 miliar, terdiri atas Rp5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.
Wishnu mengungkap bahwa pihaknya tidak akan berhenti di situ saja. Penyidik tetap akan bekerja sama dengan para korban untuk menulusuri jejak aset yang disembunyikan oleh pelaku DNA Pro.
Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp551,7 miliar.
Penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga berada di luar negeri.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com