> >

KPU Tak Bisa Hadir, Komisi II DPR Batal Gelar Raker Persiapan Pemilu 2024

Politik | 30 Mei 2022, 17:09 WIB
Ilustrasi - Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal penyelenggaraan pemilu 2024 pada hari ini, Senin (30/5) batal digelar. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi II DPR RI batal menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah serta penyelenggara pemilu hari ini, Senin (30/5/2022).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, Komisi II DPR sudah siap melaksanakan rapat dengan agenda pembahasan persiapan Pemilu 2024 hari ini, Senin.

Namun, ketika akan dilakukan, KPU menyampaikan permohonan tidak bisa menghadiri rapat.

"Ternyata ketika Komisi II DPR akan melakukan RDP ini, KPU menyampaikan permohonan bahwa mereka tidak bisa menghadiri kegiatan. Apa alasannya, kami tidak tahu," ujarnya di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Ia juga menjelaskan, sebenarnya Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 23 Mei 2022.

Namun, diundur karena permintaan Mendagri Tito Karnavian yang ada acara ke Gorontalo pada 23 Mei dan diundur menjadi 30 Mei.  

Sebelumnya, Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei memperoleh beberapa kesepahaman terkait program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPU, Presiden Jokowi Beri 6 Arahan Ini untuk Pemilu 2024

Terkait dengan masa kampanye, disepakati waktunya dipersingkat menjadi 75 hari, tapi dengan dua syarat yang harus terpenuhi.

Yaitu, menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.

Rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76.656.312.294 atau Rp76,6 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan dari APBN Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (Rp8 triliun), 2023 Rp23.857.317.226.000 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000 (Rp44,7 triliun).

Kesepahaman rapat konsinyering tersebut akan diambil keputusan bersama antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam Raker serta RDP.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU