> >

Tanggapi Perkawinan Anak di Wajo, Kemen PPPA: Penegakan Hukum Bisa Represif, Pencegahan Prioritas

Sosial | 30 Mei 2022, 16:14 WIB
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Ant/ARNAS PADDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agustina Erni menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Menurut Erni, penegakan hukum dalam upaya menangani perkawinan anak bisa secara represif meskipun upaya pencegahan lebih prioritas.

Sebelumnya, sebuah video menjadi viral di media sosial karena menunjukkan acara pernikahan dua anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pernikahan ini tidak mendapatkan izin dari kelurahan setempat. Namun, keluarga kedua mempelai tetap melangsungkan pernikahan sendiri.

"Memang menjadi tantangan tersendiri untuk kita semua. Namun, kita harus memberikan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya perkawinan anak," kata Erni melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Perkawinan Anak Sebagai Pelanggaran Hak Anak

Menurut Erni, jika pernikahan tersebut tetap tidak bisa dicegah, perlu adanya pendampingan bagi kedua pengantin, baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun kesiapan pengasuhan anak dengan baik. 

Pendampingan ini juga akan melibatkan dinas pendidikan dan puskesmas untuk pendampingan kesehatan reproduksi, serta pusat pembelajaran keluarga (puspaga) dalam konseling pengasuhan.

Baca Juga: Menilik Risiko Kesehatan Pada Perkawinan Anak

Erni menyebutkan upaya lain untuk mencegah perkawinan anak dapat dilakukan dengan menginisiasi penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Gugus tugas tersebut diintegrasikan dalam mekanisme koordinasi yang dilengkapi dengan SK bupati. 

Upaya ini, kata Erni, merupakan bagian dari Gugus Tugas Kota Layak Anak.

Selain itu, Erni mengatakan, pengajuan dispensasi kawin juga bisa dilakukan untuk melindungi anak tersebut.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU