KSAL Pastikan 3 Kapal Pengekspor Bahan Minyak Goreng Tetap Diproses Hukum Meski Kebijakan Dicabut
Hukum | 25 Mei 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyelidikan tiga kapal yang diduga mengekspor bahan baku minyak goreng tetap berjalan meski pemerintah sudah mencabut larangan eskpor minyak sawit mentah atau CPO.
Proses penyelidikan dugaan pelanggaran ekspor CPO yang dilakukan TNI AL ini dilakukan di Dumai, Ambon dan Pontianak.
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjelaskan TNI AL memiliki kewenangan memproses hukum pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kebijakan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga: TNI AL akan Proses Hukum 3 Kapal yang Diduga Langgar Aturan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Yudo menyampaikan hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada Pasal 9 huruf b UU tersebut dikatakan, TNI AL juga bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah yuridiksi nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ," ujarnya di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Yudo menambahakan penyelidikan ini tetap dilaksanakan meski larangan ekspor bahan baku minyak goreng sudah dicabut oleh pemerintah.
KSAL juga telah berkoordinasi dengan Menko terkait proses penyelidikan tiga kapal yang melanggar larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Baca Juga: Jurus Luhut Atasi Masalah Minyak Goreng: Audit Perusahaan Sawit hingga Wajibkan Kantor Pusat di RI
"Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan (ekspor) minyak goreng, ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran," ujar Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Yudo menambahkan saat penetapan aturan larangan ekspor minyak sawit mentah TNI AL sempat menghentikan 14 kapal. Dari proses pemeriksaan hanya tiga kapal yang diduga melakukan pelanggaran, sedangkan sisanya sudah dibebaskan.
Dalam proses penyelidikan ini TNI AL tetap berkoordinasi dengan instansi lain. Seperti Bea Cukai, KSOP, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain Bernilai Rp1,2 Triliun di Perairan Selat Sunda
"Tentunya di sini nanti akan kita proses hukum," ujar KSAL.
Sebelumnya pemerintah menutup sementara ekspor minyak sawit mentah pada 28 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
Namun, larangan itu akhirnya dicabut pemerintah pada Senin (23/5/2022).
Sejak diterapkannya aturan penutupan ekspor minyak sawit mentah itu TNI AL sempat mengamankan beberapa kapal.
Baca Juga: Kronologi TNI AL Tangkap 2 Kapal Muatan Nikel di Morowali Sulteng, Berawal dari Laporan Intelijen
Pertama, kapal tanker MT World Progress yang membawa minyak sawit mentah sebanyak 34,854 metrik ton dari Dumai menuju India melalui Selat Malaka.
Kedua, kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah sebesar 13.357 metrik ton di perairan barat Kalimantan.
Ketiga, kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer minyak sawit mentah dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV