KSAL Pastikan 3 Kapal Pengekspor Bahan Minyak Goreng Tetap Diproses Hukum Meski Kebijakan Dicabut
Hukum | 25 Mei 2022, 16:43 WIBYudo menambahkan saat penetapan aturan larangan ekspor minyak sawit mentah TNI AL sempat menghentikan 14 kapal. Dari proses pemeriksaan hanya tiga kapal yang diduga melakukan pelanggaran, sedangkan sisanya sudah dibebaskan.
Dalam proses penyelidikan ini TNI AL tetap berkoordinasi dengan instansi lain. Seperti Bea Cukai, KSOP, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Kokain Bernilai Rp1,2 Triliun di Perairan Selat Sunda
"Tentunya di sini nanti akan kita proses hukum," ujar KSAL.
Sebelumnya pemerintah menutup sementara ekspor minyak sawit mentah pada 28 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
Namun, larangan itu akhirnya dicabut pemerintah pada Senin (23/5/2022).
Sejak diterapkannya aturan penutupan ekspor minyak sawit mentah itu TNI AL sempat mengamankan beberapa kapal.
Baca Juga: Kronologi TNI AL Tangkap 2 Kapal Muatan Nikel di Morowali Sulteng, Berawal dari Laporan Intelijen
Pertama, kapal tanker MT World Progress yang membawa minyak sawit mentah sebanyak 34,854 metrik ton dari Dumai menuju India melalui Selat Malaka.
Kedua, kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah sebesar 13.357 metrik ton di perairan barat Kalimantan.
Ketiga, kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer minyak sawit mentah dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV