KSAL Pastikan 3 Kapal Pengekspor Bahan Minyak Goreng Tetap Diproses Hukum Meski Kebijakan Dicabut
Hukum | 25 Mei 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyelidikan tiga kapal yang diduga mengekspor bahan baku minyak goreng tetap berjalan meski pemerintah sudah mencabut larangan eskpor minyak sawit mentah atau CPO.
Proses penyelidikan dugaan pelanggaran ekspor CPO yang dilakukan TNI AL ini dilakukan di Dumai, Ambon dan Pontianak.
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjelaskan TNI AL memiliki kewenangan memproses hukum pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kebijakan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga: TNI AL akan Proses Hukum 3 Kapal yang Diduga Langgar Aturan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Yudo menyampaikan hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada Pasal 9 huruf b UU tersebut dikatakan, TNI AL juga bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah yuridiksi nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ," ujarnya di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Yudo menambahakan penyelidikan ini tetap dilaksanakan meski larangan ekspor bahan baku minyak goreng sudah dicabut oleh pemerintah.
KSAL juga telah berkoordinasi dengan Menko terkait proses penyelidikan tiga kapal yang melanggar larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Baca Juga: Jurus Luhut Atasi Masalah Minyak Goreng: Audit Perusahaan Sawit hingga Wajibkan Kantor Pusat di RI
"Menko Marves tentang diskusi larangan maupun pembukaan (ekspor) minyak goreng, ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran," ujar Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV