MAKI Minta KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia
Hukum | 25 Mei 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengadili tersangka yang kini buron, yakni Harun Masiku secara in absentia atau menerapkan proses pengadilan tanpa dihadiri tersangka.
Boyamin menjelaskan alasan pihaknya meminta demikian karena untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK: Ada Intimidasi, Pimpinan Diam Saja
"Untuk menjaga muruah atau kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM atau in absentia, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan tipikor," kata Boyamin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Adapun permohonan tersebut telah dikirimkan MAKI ke alamat surat elektronik milik Pengaduan Masyarakat KPK.
Langkah penerapan proses hukum tersebut, menurut Boyamin, perlu dilakukan KPK untuk menjaga nama baik lembaga antikorupsi itu di mata masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Novel Baswedan Duga Lambannya Penangkapan Harun Masiku karena Seret Petinggi Partai
Selain itu, Boyamin menuturkan, penerapan proses hukum in absentia juga dapat membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang.
"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Dan meyakinkan bahwa KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih, serta menempuh semua opsi yang disediakan undang-undang dalam pemberantasan korupsi."
Boyamin berharap permohonan yang dikirimkan MAKI tersebut dapat segera direspons secara positif oleh KPK.
Baca Juga: KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan Tawarkan Bantuan
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Sejak Januari 2020, ia berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam rangka mengoptimalkan langkah pencarian, KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu mencari Harun Masiku. Ajakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5).
"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM, untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.
Baca Juga: KPK: Sampai Sekarang Kami Belum Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV