> >

MAKI Minta KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia

Hukum | 25 Mei 2022, 05:15 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

Boyamin berharap permohonan yang dikirimkan MAKI tersebut dapat segera direspons secara positif oleh KPK.

Baca Juga: KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku, Novel Baswedan Tawarkan Bantuan

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Sejak Januari 2020, ia berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam rangka mengoptimalkan langkah pencarian, KPK mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu mencari Harun Masiku. Ajakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5).

"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM, untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali.

Baca Juga: KPK: Sampai Sekarang Kami Belum Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU