MAKI Minta KPK Adili Harun Masiku Secara In Absentia
Hukum | 25 Mei 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK mengadili tersangka yang kini buron, yakni Harun Masiku secara in absentia atau menerapkan proses pengadilan tanpa dihadiri tersangka.
Boyamin menjelaskan alasan pihaknya meminta demikian karena untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK: Ada Intimidasi, Pimpinan Diam Saja
"Untuk menjaga muruah atau kehormatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM atau in absentia, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan tipikor," kata Boyamin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Adapun permohonan tersebut telah dikirimkan MAKI ke alamat surat elektronik milik Pengaduan Masyarakat KPK.
Langkah penerapan proses hukum tersebut, menurut Boyamin, perlu dilakukan KPK untuk menjaga nama baik lembaga antikorupsi itu di mata masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Novel Baswedan Duga Lambannya Penangkapan Harun Masiku karena Seret Petinggi Partai
Selain itu, Boyamin menuturkan, penerapan proses hukum in absentia juga dapat membantu KPK meyakinkan masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tegak lurus pada hukum, tidak tebang pilih, dan menempuh segala pilihan yang disediakan undang-undang.
"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Dan meyakinkan bahwa KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih, serta menempuh semua opsi yang disediakan undang-undang dalam pemberantasan korupsi."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV