Muncul Polemik, DPR Desak Kemendagri Susun Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah
Politik | 24 Mei 2022, 18:53 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat dan menyusun aturan teknis penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, dengan adanya aturan teknis tersebut bisa mencegah terjadinya polemik dalam pengangkatan Pj kepala daerah.
Baca Juga: PKS Kritik Penunjukan Prajurit TNI Aktif sebagai Pj Kepala Daerah: Ini Bisa Digugat
"Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukkan ini bisa dilakukan secara transparan. Prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
"Secara etis dan dalam kerangka pertanggungjawaban, akuntabilitas, transparansi, dan juga mekanismenya transparan dan demokratis, itu mungkin penting menurut saya untuk ditindaklanjuti apa-apa yang dilakukan (diminta) MK supaya nggak polemik seperti ini," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Saan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan rapat kerja dengan Kemendagri untuk membahas soal penunjukkan Pj kepala daerah.
"Kita akan melakukan rapat kerja nanti terkait soal penjabat kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota. Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK, bisa ditindaklanjuti dan publik bisa mengawasi," katanya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak menunjuk perwira TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
Baca Juga: Prajurit TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, Pengamat: Apa Mereka Punya Kompetensi?
Pasalnya, menunjuk perwira TNI/Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil bertentangan dengan undang-undang serta prinsip demokrasi.
Sebelumnya, Mendagri Tito menunjuk Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.
“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” demikian tertulis dalam pernyataan bersama Puskapol UI, Perludem, Kode Inisiatif dan Puskapol Universitas Andalas, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Secara Berkala
Koalisi tersebut berpendapat penunjukan perwira aktif sebagai Pj kepala daerah sama saja dalam mengembalikan TNI dan Polri kepada kehidupan politik sipil.
“Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri dan memperkuat supremasi sipil,” kata Wakil Koordinator Puskapol UI Hurriyah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV