> >

Muncul Polemik, DPR Desak Kemendagri Susun Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Politik | 24 Mei 2022, 18:53 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri )Tito Karnavian setelah melakukan pelantikan terhadap 5 penjabat (Pj) gubernur, Kamis (12/5/2022). (Sumber: kemendagri.go.id)

Sebelumnya, Mendagri Tito menunjuk Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB). 

Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bag. Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” demikian tertulis dalam pernyataan bersama Puskapol UI, Perludem, Kode Inisiatif dan Puskapol Universitas Andalas, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Penjabat Kepala Daerah Secara Berkala

Koalisi tersebut berpendapat penunjukan perwira aktif sebagai Pj kepala daerah sama saja dalam mengembalikan TNI dan Polri kepada kehidupan politik sipil.

“Padahal, salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri dan memperkuat supremasi sipil,” kata Wakil Koordinator Puskapol UI Hurriyah.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU