Aturan PPKM Level 1 Terbaru: Perkantoran Sektor Non-Esensial Bisa Terapkan 100 Persen WFO
Update corona | 24 Mei 2022, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Dalam Negeri mengatakan, kegiatan perkantoran sektor non-esensial sudah bisa menerapkan kapasitas 100 persen pada PPKM dengan kriteria level 1.
Keterangan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 TAHUN 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian ketentuan dalam Imendagri No 26 Tahun 2022.
Kemudian untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
Baca Juga: PPKM Masih Berlanjut, Jabodetabek Kini Berstatus Level 1
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, sesuai Instruksi Mendagri bisa dilakukan dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen).
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” jelas ketentuan dalam Inmendagri.
Dalam salinan Inmendagri, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00.
Baca Juga: 9 Daerah Masih PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap Mulai dari WFO hingga Resepsi Pernikahan
Dengan syarat, anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan saat ini sudah dapat dibuka.
Tetapi yang masuk wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
“Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” demikian ketentuan dalam Inmendagri perihal PPKM.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV