> >

Remaja Pencuri Motor Tabrak Tembok saat Ketahuan Pemilik, Diikat dan Merengek

Kriminal | 23 Mei 2022, 12:27 WIB
Seorang remaja pencuri motor berinisial NF (19) menabrak tembok dan merengek saat terpergok ketika melancarkan aksinya pada Sabtu (21/5/2022).(Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang remaja pencuri motor berinisial NF (19) menabrak tembok dan merengek saat terpergok ketika melancarkan aksinya pada Sabtu (21/5/2022).

NF mencuri kendaraan bermotor di Gang Masjid I, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Saat beraksi, ia telah berhasil membawa lari sepeda motor Honda Astrea berpelat B 4254 ZI milik warga pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut Ayani, ibu dari pemilik sepeda motor yang dicuri, NF diamankan saat hendak menggondol kendaraan anaknya.

Baca Juga: Saat Tidur Nyenyak di Indekos, Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Sepeda motor itu terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak terpasang.

"Pas anak saya mau keluar beli air jeruk dia lihat motornya lagi dikeluarin dari pagar. Padahal sebelum Magrib pintu pagar saya tutup," kata Ayani di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

Melihat sepeda motornya dicuri, tanpa pikir panjang anak Ayani berlari mengejar pelaku.

Ia berhasil memiting pelaku dari belakang sambil berteriak meminta tolong pada warga sekitar.

NF yang beraksi seorang diri tetap berupaya kabur dengan memacu Honda Astrea curian, hingga akhirnya kendaraan menabrak tembok dan pelaku dapat diamankan warga.

"Habis itu langsung diikat sama orang-orang dibawa ke rumah pak RW. Ibu juga enggak melihat banget karena takut dia dipukulin begitu. Di sana dia sempat menangis," ujarnya, dikutip Tribunnews, Senin (22/5/2022).

Beruntung NF tidak sampai menderita luka parah akibat diamuk warga, karena tak lama kejadian digelandang ke Polsek Ciracas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.

Baca Juga: Mencoba Berkelit, Pencuri Motor Nekat Loncat ke Laut dari Jembatan Suramadu!

Saat ini NF masih mendekam di Rutan Polsek Ciracas, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Kalau di sini rawan pencurian atau enggak saya enggak tahu juga. Tapi katanya sih dulu pernah ada yang kemalingan juga," lanjut Ayani.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU