Ini Sanksi untuk Petugas Dukcapil jika Catatkan Nama di Dokumen Kependudukan Lebih dari 60 Karakter
Update | 23 Mei 2022, 11:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota yang melakukan pencatatan nama pada dokumen kependudukan dan tidak sesuai Permendagri Nomor 73 tahun 2022 dapat dikenai sanksi.
Aturan mengenai sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sanksi yang akan dijatuhkan pada petugas pencatatan nama tersebut berupa teguran secara tertulis dari Mendagri melalui Ditjendukcapil.
“Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” demikian tertulis dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Kini Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dilarang Disingkat dan Gunakan Gelar, Kecuali...
Untuk diketahui, pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Permendagri tersebut mengatur mengenai jumlah huruf maksimal dalam pencatanan nama di dokumen kependudukan.
“Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.”
Sedangkan pada Pasal 5 ayat 3 Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tersebut mengatur tentang larangan menyingkat nama, menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada nama dalam dokumen kependudukan.
"Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang: a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; dan c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan."
Selain ancaman sanksi untuk petugas pencatat nama, pada Pasal 7 ayat 1 Permendagri tersebut juga mencantumkan aturan bagi warga yang melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 5 ayat 3.
“Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.”
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.
"Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi poin C Pasal 5 ayat 1 dalam Permendagri 73, dikutip Senin (23/5/2022).
Sementara itu, menurut aturan yang dikeluarkan Mendagri ini pencatatan gelar dilarang dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Begini Cara Perbaiki Data yang Berbeda pada Dokumen Kependudukan dan Ijazah
Hal itu sebagaimana aturan yang tertulis dalam pasal 5 ayat 3 poin c yang berbunyi: "Tata cara pencatatan nama pada dokumen pendudukan dilarang: Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil".
Sebagai informasi, akta pencatatan sipil terdiri dari dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Artinya, dokumen kependudukan lain selain 5 jenis tersebut diperbolehkan untuk mencantumkan gelar mulai dari pendidikan hingga keagamaan. Meliputi KK, KTP, dan surat keterangan kependudukan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV