Ini Sanksi untuk Petugas Dukcapil jika Catatkan Nama di Dokumen Kependudukan Lebih dari 60 Karakter
Update | 23 Mei 2022, 11:06 WIB“Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.”
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.
"Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi poin C Pasal 5 ayat 1 dalam Permendagri 73, dikutip Senin (23/5/2022).
Sementara itu, menurut aturan yang dikeluarkan Mendagri ini pencatatan gelar dilarang dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Begini Cara Perbaiki Data yang Berbeda pada Dokumen Kependudukan dan Ijazah
Hal itu sebagaimana aturan yang tertulis dalam pasal 5 ayat 3 poin c yang berbunyi: "Tata cara pencatatan nama pada dokumen pendudukan dilarang: Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil".
Sebagai informasi, akta pencatatan sipil terdiri dari dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Artinya, dokumen kependudukan lain selain 5 jenis tersebut diperbolehkan untuk mencantumkan gelar mulai dari pendidikan hingga keagamaan. Meliputi KK, KTP, dan surat keterangan kependudukan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV