> >

Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata

Update | 23 Mei 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.

"Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi poin C Pasal 5 ayat 1 dalam Permendagri 73, dikutip Senin (23/5/2022).

Sementara itu, menurut aturan yang dikeluarkan Mendagri ini pencatatan gelar dilarang dicantumkan dalam akta pencatatan sipil.

Hal itu sebagaimana aturan yang tertulis dalam pasal 5 ayat 3 poin c yang berbunyi: "Tata cara pencatatan nama pada dokumen pendudukan dilarang: Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil".

Baca Juga: Kini Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dilarang Disingkat dan Gunakan Gelar, Kecuali...

Sebagai informasi, akta pencatatan sipil terdiri dari dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Artinya, dokumen kependudukan lain selain 5 jenis tersebut diperbolehkan untuk mencantumkan gelar mulai dari pendidikan hingga keagamaan. Meliputi KK, KTP, dan surat keterangan kependudukan.

Selain soal pencatatan gelar dalam dokumen kependudukan, aturan terbaru yang berlaku mulai 21 April 2022 ini juga mengatur soal pencatatan nama di KTP.

Dalam Permendagri 73 Tahun 2022, nama dalam KTP minimal memiliki dua nama. Artinya, warga tidak diperkenankan hanya mencantumkan nama dengan jumlah satu kata.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 yang mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Baca Juga: Kini, Warga Jakarta Bisa Cetak KK dan KTP Dalam 15 Menit

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU