Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata
Update | 23 Mei 2022, 10:24 WIBAturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 yang mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.
Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.
Baca Juga: Kini, Warga Jakarta Bisa Cetak KK dan KTP Dalam 15 Menit
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV