> >

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Cara Kerjanya dan Besaran Tarif PPh

Sosial | 22 Mei 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023 mendatang.

Integrasi ini memungkinkan warga tak perlu repot-repot lagi membuat NPWP untuk menjadi Wajib Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan penerapan integrasi ini tak seluruh warga yang memiliki KTP dan berumur 17 tahun, otomatis menjadi wajib pajak.

Untuk diketahui, setiap warga negara yang memiliki penghasilan per bulan lebih dari Rp4,5 juta, dikenakan pajak. Maka bagi warga yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut atau penghasilannya Rp54 juta per tahun, tak ditarik pajak.

Baca Juga: Jelang Berlakunya NIK Gabung NPWP, Data Kependudukan Mulai Diintegrasikan dengan Data Pajak

Cara Kerja Integrasi NIK dan NPWP

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP digunakan untuk basis administrasi wajib pajak orang pribadi. Sementara badan usaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kewajiban pajaknya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," tutur Suryo dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

Pertama, DJP akan memberitahu warga yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak untuk aktivasi NIK.

Kedua, aktivasi NIK bisa dilakukan DJP secara mandiri jika memiliki data penghasilan dari hasil bekerja atau aktivitas bisnis tiap warga negara.

Nantinya, DJP memberi tahu pemilik NIK tersebut jika nomornya telah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu.

Baca Juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK dan NPWP, Ini Pengaruhnya Buat Warga

Berapa Tarif PPh Menurut Besaran Penghasilan Kena Pajak?

Untuk diketahui, warga yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun, tak ditarik pajaknya. Mereka masuk dalam kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Melansir Kompas.com, berikut daftar Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan besaran tarif PPh yang diatur dalam Undang-undang.

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif PPh final 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif PPh final 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif PPh final 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Sejauh Mana Progresnya dan Kapan Mulai Berlaku?

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU