> >

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Cara Kerjanya dan Besaran Tarif PPh

Sosial | 22 Mei 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)

Kedua, aktivasi NIK bisa dilakukan DJP secara mandiri jika memiliki data penghasilan dari hasil bekerja atau aktivitas bisnis tiap warga negara.

Nantinya, DJP memberi tahu pemilik NIK tersebut jika nomornya telah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu.

Baca Juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK dan NPWP, Ini Pengaruhnya Buat Warga

Berapa Tarif PPh Menurut Besaran Penghasilan Kena Pajak?

Untuk diketahui, warga yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun, tak ditarik pajaknya. Mereka masuk dalam kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Melansir Kompas.com, berikut daftar Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan besaran tarif PPh yang diatur dalam Undang-undang.

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif PPh final 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif PPh final 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif PPh final 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Sejauh Mana Progresnya dan Kapan Mulai Berlaku?

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU