> >

Merasa Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita Janggal, Nirina Zubir Soroti 3 Hal Ini

Hukum | 19 Mei 2022, 11:49 WIB
Aktris Nirina Zubir saat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022), guna hadir dalam sidang kasus mafia tanah yang dilaporkannya. (Sumber: KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh aktris Nirina Zubir, telah memasuki proses sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Nirina Zubir selaku pelapor bersama kakak-adiknya, Fadhlan Karim dan Rizqullah Ramadhan, untuk memberikan kesaksian.

Kendati bisa menyampaikan keterangan terkait apa yang dilakukan oleh para terdakwa, piihak keluarga Nirina masih belum merasa lega.

Karena, keluarga Nirina melihat ada beberapa kejanggalan dalam proses peradilan untuk kelima terdakwa, yakni pasangan suami istri (pasutri) Riri Khasmita dan Edirianto, notaris PPAT Farida, Ina Rosiana, serta Erwin Riduan.

Baca Juga: Bertemu Lagi dengan Eks ART Pelaku Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saya Ingin Beri Pelajaran

Untuk lebih jelasnya, berikut hal-hal yang membuat keluarga Nirina Zubir tidak puas dengan jalannya sidang beberapa hari lalu itu.

1. Tak diundang saat pembacaan dakwaan

Kepada jaksa penuntut umum (JPU), keluarga Nirina mempertanyakan, alasan kenapa pihaknya tidak diundang dalam agenda pembacaan dakwaan.

Melansir Kompas.com, Kamis (19/5/2022), Nirina dan keluarganya sendiri baru mengetahui bahwa sidang perdana telah digelar pada 12 April 2022, saat sidang kemarin.

Meski pembacaan dakwaan tetap bisa terlaksana tanpa kehadiran pelapor, Ruben Jeffry selaku kuasa hukum keluarga Nirina pun beranggapan bahwa hal itu terasa janggal.

"Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian dari terdakwa yang sedang disidangkan," kata Ruben, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Nirina Zubir Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah Terdakwa Riri Khasmita Hari Ini

Maka dari itu, Ruben mewakili keluarga Niirna, telah mengajukan surat permintaan untuk diundang dalam sidang pembacaan dakwaan.

"Kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diundang di setiap persidangan? Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat pada 10 Mei 2022 ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," kata Ruben.

"Kemudian, pada 13 Mei 2022 malam, baru dikirim surat panggilan melalui WhatsApp. Tapi, wajibnya kami menerima (surat panggilan secara) fisik. Jasdi, tidak wajib itu, yang via WhatsApp," ujarnya.

2. Berjuang sendiri

Selanjutnya, keluarga Nirina juga merasa berjuang sendiri dalam kasus tersebut karena JPU terlihat seperti membiarkan kelima kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan yang tak relevan.

"Mereka (keluarga Nirina) enggak sadar bahwa kemarin itu mereka bertarung sendirian. Karena banyak pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang seharusnya dinyatakan sebagai keberatan oleh JPU," kata Ruben.

"Misalnya, (klien saya) sudah menjawab, tapi diulang-ulang (oleh kuasa hukum terdakwa). Mereka tidak sadar, itu menyerang psikis mereka. Mereka pun bilang, 'bagai bertempur sendirian'," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Alhamdulillah

3. Terdakwa bisa menghubungi kuasa hukumnya saat di penjara

Terakhir, keluarga Nirina Zubir juga heran dengan salah satu terdakwa yakni Riri Khasmita, yang bisa menghubungi kuasa hukumnya meski berada di penjara.

Hal itu terungkap ketika Riri Khasmita sempat menghubungi kuasa hukumnya lewat WhatsApp di tengah jalannya persidangan kemarin yang diikutinya secara daring.

"Kok bisa seseorang yang ada di dalam rutan (rumah tahanan) menggunakan handphone dan menghubungi pengacaranya saat sedang mengikuti persidangan?" tanya Ruben.

Ruben pun mengungkapkan, kliennya sebenarnya ingin mengajukan keberatan saat itu, tetapi ditahan olehnya karena korban sudah diwakilkan JPU.

"Jadi, harusnya JPU yang bertanya ke hakim, mengapa terdakwa bisa menghubungi lawyer-nya saat sidang via WhatsApp," ujar Ruben.

"Tapi, selama sidang empat jam, JPU tidak mengajukan keberatan soal WhatsApp itu," ucapnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU