Merasa Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita Janggal, Nirina Zubir Soroti 3 Hal Ini
Hukum | 19 Mei 2022, 11:49 WIBMaka dari itu, Ruben mewakili keluarga Niirna, telah mengajukan surat permintaan untuk diundang dalam sidang pembacaan dakwaan.
"Kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diundang di setiap persidangan? Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat pada 10 Mei 2022 ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," kata Ruben.
"Kemudian, pada 13 Mei 2022 malam, baru dikirim surat panggilan melalui WhatsApp. Tapi, wajibnya kami menerima (surat panggilan secara) fisik. Jasdi, tidak wajib itu, yang via WhatsApp," ujarnya.
2. Berjuang sendiri
Selanjutnya, keluarga Nirina juga merasa berjuang sendiri dalam kasus tersebut karena JPU terlihat seperti membiarkan kelima kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan yang tak relevan.
"Mereka (keluarga Nirina) enggak sadar bahwa kemarin itu mereka bertarung sendirian. Karena banyak pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang seharusnya dinyatakan sebagai keberatan oleh JPU," kata Ruben.
"Misalnya, (klien saya) sudah menjawab, tapi diulang-ulang (oleh kuasa hukum terdakwa). Mereka tidak sadar, itu menyerang psikis mereka. Mereka pun bilang, 'bagai bertempur sendirian'," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Alhamdulillah
3. Terdakwa bisa menghubungi kuasa hukumnya saat di penjara
Terakhir, keluarga Nirina Zubir juga heran dengan salah satu terdakwa yakni Riri Khasmita, yang bisa menghubungi kuasa hukumnya meski berada di penjara.
Hal itu terungkap ketika Riri Khasmita sempat menghubungi kuasa hukumnya lewat WhatsApp di tengah jalannya persidangan kemarin yang diikutinya secara daring.
"Kok bisa seseorang yang ada di dalam rutan (rumah tahanan) menggunakan handphone dan menghubungi pengacaranya saat sedang mengikuti persidangan?" tanya Ruben.
Ruben pun mengungkapkan, kliennya sebenarnya ingin mengajukan keberatan saat itu, tetapi ditahan olehnya karena korban sudah diwakilkan JPU.
"Jadi, harusnya JPU yang bertanya ke hakim, mengapa terdakwa bisa menghubungi lawyer-nya saat sidang via WhatsApp," ujar Ruben.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com