> >

Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diselesaikan Lewat Pendekatan Nonyudisial

Politik | 18 Mei 2022, 23:05 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan sumbangan atas nama KSP. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas.

Ia menegaskan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat, baik secara yudisial maupun nonyudisial.

Baca Juga: Pengadilan Tolak '13 Gugatan Moeldoko', Sekjen Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah

Moeldoko menjelaskan penyelesaian secara yudisial akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru.

Artinya, pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah pemberlakuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu atau terjadi sebelum November 2000, Moeldoko mengatakan pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian melalui pendekatan nonyudisial, seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Moeldoko Berharap HKTI di Usia ke-49 Bantu Pemerintah, Tapi Kritis Bila Rugikan Petani

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan.

Namun, menurut Moeldoko, hal tersebut harus menunggu putusan politik oleh DPR.

Ia pun menambahkan meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.

Karena itu, pada 12 Mei 2022, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bantuan berupa rumah kepada 4 keluarga korban Trisakti.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua

Pemerintah melalui Kemenko Polhukam tengah memfinalisasi rancangan kebijakan yang nonyudisial (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.

"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I, dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," tutur Moeldoko.

Sementara itu, Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri menuturkan kedatangan perwakilan dari 6 Kampus Trisakti ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM.

Itu baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti maupun pelanggaran HAM lainnya.

Baca Juga: Kejagung Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai

"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II, dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan dalam keterangan resminya.

Fauzan menguraikan sejumlah isu menyangkut HAM yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998.

Ia menyinggung keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM 1998.

"Sebelumnya kami sampaikan terima kasih, setelah 24 tahun pemerintah akhirnya memberikan bantuan pada keluarga korban beberapa waktu lalu. Tapi bagaimana dengan keberlanjutannya," ujar Fauzan.

Baca Juga: Komnas HAM Berupaya Naikkan Kasus Pembunuhan Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat: Kami akan Ketok Palu

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU