Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diselesaikan Lewat Pendekatan Nonyudisial
Politik | 18 Mei 2022, 23:05 WIBKarena itu, pada 12 Mei 2022, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bantuan berupa rumah kepada 4 keluarga korban Trisakti.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua
Pemerintah melalui Kemenko Polhukam tengah memfinalisasi rancangan kebijakan yang nonyudisial (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.
"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I, dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan," tutur Moeldoko.
Sementara itu, Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri menuturkan kedatangan perwakilan dari 6 Kampus Trisakti ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM.
Itu baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti maupun pelanggaran HAM lainnya.
Baca Juga: Kejagung Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II, dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan dalam keterangan resminya.
Fauzan menguraikan sejumlah isu menyangkut HAM yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998.
Ia menyinggung keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM 1998.
"Sebelumnya kami sampaikan terima kasih, setelah 24 tahun pemerintah akhirnya memberikan bantuan pada keluarga korban beberapa waktu lalu. Tapi bagaimana dengan keberlanjutannya," ujar Fauzan.
Baca Juga: Komnas HAM Berupaya Naikkan Kasus Pembunuhan Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat: Kami akan Ketok Palu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara