> >

Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diselesaikan Lewat Pendekatan Nonyudisial

Politik | 18 Mei 2022, 23:05 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan sumbangan atas nama KSP. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas.

Ia menegaskan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat, baik secara yudisial maupun nonyudisial.

Baca Juga: Pengadilan Tolak '13 Gugatan Moeldoko', Sekjen Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah

Moeldoko menjelaskan penyelesaian secara yudisial akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru.

Artinya, pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah pemberlakuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sementara untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu atau terjadi sebelum November 2000, Moeldoko mengatakan pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian melalui pendekatan nonyudisial, seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Moeldoko Berharap HKTI di Usia ke-49 Bantu Pemerintah, Tapi Kritis Bila Rugikan Petani

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan.

Namun, menurut Moeldoko, hal tersebut harus menunggu putusan politik oleh DPR.

Ia pun menambahkan meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU