Perludem: Memangkas Waktu Kampanye Jadi 75 Hari Berisiko
Rumah pemilu | 18 Mei 2022, 10:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai memendekkan waktu kampanye pemilihan umum 2024 menjadi 75 hari akan berisiko pada manajemen logistik pemilu.
Demikian Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (18/5/2022).
“Konsekuensi dari memendekkan masa kampanye ini akan berdampak pada manajemen logistik pemilu,” ucap Fadli.
Belum lagi, kata Fadli, manajemen logistik pemilu berpotensi terpengaruh oleh adanya sengketa pencalonan.
“Menurut saya 75 hari itu cukup berisiko, jika dikaitkan dengan manajemen logistik pemilu,” ujar Fadli.
Baca Juga: Pengamat Sikapi 75 Hari Kampanye: Rakyat Tak Cukup Ruang untuk Menilai Gagasan Petarung Pemilu 2024
Atas dasar itu, Fadli menuturkan sepatutnya masa kampanye pemilu sesuai dengan pandangan KPU. Sehingga, semua proses tahapan pemilu 2024 dapat dijalankan secara baik.
“Yang paling paham, mengetahui, serta yang akan menjalani dari setiap konsekuensi dari pilihan disain tahapan pemilu, adalah KPU,” ujarnya Fadli.
“Jadi, mestinya KPU yang memutuskan, bagaimana desain kampanye, termasuk soal waktunya. KPU yang paling paham, dan akan menjalani segala konsekuensinya,” tambah Fadli.
Sebelumnya dikutip dari Antara, Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kampanye pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari.
Junimart dalam usulan tersebut menyampaikan berdasarkan pertimbangkan transisi pandemi ke endemic Covid-19, di samping waktu dan anggaran.
"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran,” ucap Junimart Girsang, Senin (16/5/2022).
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Berdalih Efisiensi, Waktu Kampanye Hanya 75 Hari, Transisi Pandemi ke Endemi
“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," tambah Junimart.
Untuk itu, Junimart mengatakan Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.
Perihal efisiensi waktu, Junimart mengatakan KPU bisa mengatur waktu dengan cara menunjuk tempat pencetakan surat suara tidak hanya fokus satu perusahaan.
"KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara," ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV