> >

Perludem: Memangkas Waktu Kampanye Jadi 75 Hari Berisiko

Rumah pemilu | 18 Mei 2022, 10:27 WIB
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (Sumber: istimewa)

Junimart dalam usulan tersebut menyampaikan berdasarkan pertimbangkan transisi pandemi ke endemic Covid-19, di samping waktu dan anggaran.

"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran,” ucap Junimart Girsang, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Berdalih Efisiensi, Waktu Kampanye Hanya 75 Hari, Transisi Pandemi ke Endemi

“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," tambah Junimart.

Untuk itu, Junimart mengatakan Komisi II DPR memberikan catatan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan secara matang.

Perihal efisiensi waktu, Junimart mengatakan KPU bisa mengatur waktu dengan cara menunjuk tempat pencetakan surat suara tidak hanya fokus satu perusahaan.

"KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara," ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU