> >

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Hari Raya IdulFitri, Mulai dari Plakat hingga Logam Mulia

Hukum | 16 Mei 2022, 09:26 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. (Sumber: Staf Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 395 laporan berupa barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya IdulFitri dengan nilai mencapai Rp274.117.519. Gratifikasi yang dilaporkan berupa plakat, makanan dan minuman, obyek berupa uang, hingga logam mulia.

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).

"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," ujar Ipi.

Ipi lebih lanjut merinci laporan gratifikasi yang diterima saat lebaran, terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000.

Baca Juga: Hari Raya Waisak, KPK Fasilitasi Keluarga Tahanan Bertemu Secara Daring dan Kirim Makanan

Lalu, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.

Selain itu, ada sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

Dalam keterangannya, Ipi menuturkan KPK masih terus menerima laporan gratifikasi.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ucap Ipi.

Lebih lanjut, Ipi menambahkan, jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-jalan di Mal, tetapi Ngaku Sakit hingga Dijemput Paksa KPK

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," papar Ipi.

 Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

Sebab langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU