KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Hari Raya IdulFitri, Mulai dari Plakat hingga Logam Mulia
Hukum | 16 Mei 2022, 09:26 WIBBaca Juga: Wali Kota Ambon Sempat Jalan-jalan di Mal, tetapi Ngaku Sakit hingga Dijemput Paksa KPK
"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," papar Ipi.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Sebab langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV