> >

Anggota Komisi II DPR: Penjabat Kepala Daerah Jangan Bermain Politik Praktis

Politik | 12 Mei 2022, 09:15 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan para penjabat kepala daerah yang akan menjalani jabatannya sebagai gubernur, bupati atau wali kota agar tak bermain politik praktis. Hal ini lantaran status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

"Kami tidak akan segan mengingatkan, mengoreksi dan mengevaluasi kinerja jika menemukan Penjabat Kepala Daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/5/2022). 

Politikus PAN itu menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan. 

Baca Juga: Hari Ini Mendagri Tito Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah Jadi Gubernur, Ini Daftarnya

"MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah. Di antaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Selain itu, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN. Itupun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka. 

"Amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian pejabat kepala daerah sudah mulai pekan ini. Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK. Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," katanya. 

Ia menambahkan, penjabat kepala daerah juga harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik dan harus dapat bekerja sama dengan DPRD. 

Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Oleh karena itu, kepatuhan Kemendagri menjalankan putusan MK itu sangat penting. 

"Jika pemerintah abai dan melanggar ketentuan dalam putusan MK, kemudian melantik penjabat kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, tentu akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukan itu."

"Komisi II akan selalu mengawasi kinerja dari para penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," katanya. 

Baca Juga: Sekda Al Muktabar Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Banten Pengganti Wahidin Halim Besok

Sebaga informasi, hari ini Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah menjadi gubernur. 

Mereka adalah Al Muktabar menjadi Pj. Gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin menjadi Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat; Hamka Hendra Noer menjadi Pj. Gubernur Gorontalo; dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw menjadi Pj. Gubernur Papua Barat. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU